Kamis, 27 Februari 2014

PENGEMBANGAN PEMASARAN PERUSAHAAN MULTI NASIONAL COMPANY STUDI KASUS ROYAL DUTCH SHELL PLC



I.      PENDAHULUAN

Dengan ditemukannya mesin uap oleh James Watt di Inggeris menandai dimulainya revolusi di Inggeris pada abad 18. Sejak itu, pembagian kerja internasional mulai di kenal. Teori ini membagi negara – negara di dunia menjadi dua bagian besar yaitu negara industri maju dan negara yang tingkat industri belum berkembang. Selanjutnya semenjak perang dunia II, perdagangan internasional mulai berkembang terutama setalah disepakatinya GATT (General Agreemen on Tariff and Trade) dan setelah itu diberlakukannya perdangan internasional WTO.
Dengan perdagangan internasional terjadi pembagian kerja dunia, negara – negara maju sebagai negara yang memproduksi produk industri sedangkan negara berkembang berperan sebagai negara pemasok bahan baku untuk industri negara maju. Sebenarnya perdagangan internasional sudah berabad – abad dipraktekan namun belum diorganisir dengan baik, namun semenjak disepakatinya perdaganga internasional dalam WTO menyebabkan semakin terbukanya system perdagangan dan investasi asing baik dalam industry barang maupun jasa. Impilikasi lain dari perdangan internasional ditandai dengan semakin berkembanganny perusahaan multinasional atau MNC (Multi Nasional Company) diberbagai bidang (manufacture, transportasi, telkomonikasi, food processing, jasa, energy dll).
Globalisasi perdagangan merupakan peluang dan sekaligus tantangan dalam mengembangkan usaha dan pemasaran bagi perusahaan yang mampu berdaya saing yang mana tidak ada lagi hambatan, namun juga akan menjadi tantangan bagi perusahaan atau negara yang tidak mempunyai daya saing. Bebagai perusahaan multy company mengembagkan sayap kenegara – negara lain, selain itu membuat variansi – variansi dalam produknya atau pun pelayanan serta manajemen perusahaan. Perdagangan global menuntut perusahaan agar mampu berasing tidak hanya terpaku pada keunggulan komparativ saja tapi harus mengedepankan keunggulan kompetitif. Mengingat hal tersebut perlu dilakukan analisis manajemen strategi bisnis pada perusahaan multy nasional company. Salah satu perusahaan multy nasional company adalah Royal Dutch Shell plc, yang bergerak dibidang energy yang patut dilihat proses manajemen perusahaan dalam mengembangkan bisnisnya.

II.    PROFIL SHELL

Royal Dutch Shell plc. merupakan sebuah perusahaan energi utama dunia. Shell termasuk empat perusahaan swasta minyak dan gas terbesar di dunia bersama dengan British Petroleum, Exxon Mobil, dan Total. Shell merupakan suatu perusahaan swasta yang berkedudukan di Belanda yang memproduksi minyak pelumas untuk otomotif dan manufaktur. Kantor Shell juga tercatat di London United Kingdom dan merupakan termasuk perusahaan minyak dan gas kedua di dunia.  Shell telah berkiprah di berbagai negara di belahan dunia.
Shell merupakan perusahaan yang bergerak pada kegiatan hulu (upstream) dan hilir (dwonstrem) minyak dan gas alam. Pada kegiatan upstream adalah pengalian minyak mentah, gas alam, trasportasi cairan dan gas. Sedangkan pada kegiatan downstream adalah bergerak pada bidangdistribusi dan pemasaran produk minyak dan zat kimia.
Di Indonesia Shell sudah beroperasi, yaitu ditandai  dengan pengeboran sumur minyak pertama di Indonesia dimulai tahun 1885 dengan perusahaan yang dibentuk untuk mengambil dan mengolahnya adalah Royal Dutch atau Shell Group yang kemudian menjadi produsen minyak utama di Indonesia hingga Perang Dunia II. Saat ini pun Shell masih merupakan perusahaan dengan kapasitas penyulingan terbesar di dunia dengan 4.230.000 barrel per hari. Setelah masuknya Caltex dan Stanvac, ketiga perusahaan ini menjadikan Indonesia negara penghasil minyak terbesar di Timur Jauh dengan produksi 63 juta barel per tahun di tahun 1940.
Bidang bisnis Shell di Indonesia antara lain perdagangan dalam produk petrokimia, gas, penjelajahan dan produksi (E&P) dan bisnis SPBU yang baru dimulai semenjak tahun 2005. Komitmen Royal Dutch Shell sebagai perusahaan berskala internasional yaitu dengan mengembangkan perusahaan agar memiliki standar tinggi di dalam aktivitas untuk menciptakan produk yang berkualitas tinggi sekaligus memberi perhatian besar terhadap lingkungan sekitar. Perusahaan Shell juga mempunyai dasar dalam membangun prinsip dasar dan kode etik yaitu menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, integritas, dan rasa hormat terhadap orang lain.

III.   VISI DAN MISI SHELL

3.1.  VISI

Menjadi perusahan berskala internasional dengan memiliki standar tinggi di dalam aktivitasnya untuk menciptakan produk yang berkualitas dan sekaligus memberi perhatian besar pada lingkungan sekitar.

3.2.  MISI

1. Menjalankan bisnis dengan menggunakan Prinsip Bisnis Umum Shell, yaitu Kejujuran,Integritas Tinggi, dan Rasa Hormat kepada para konsumen.

2.   Menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama untuk seluruh proses kegiatan dan karyawannya dengan menggunakan sistem HSSE (Health, Safety, Security, Environment).

IV.  MARKETING MIX

1.      Product (Produk)

Di Indonesia, Shell menjual produknya yang berupa bahan bakar dan minyak pelumas. Jenis bahan bakar minyak yang dijual di Indonesia yaitu Shell Super yang bernilai oktan 92 dan Shell Super Extra yang bernilai oktan 95. Sedangkan produk pelumas yang dijual di Indonesia yaitu Shell Advance dan Shell Helix. Produk bahan bakar minyak (BBM) Shell memiliki keunggulan, yaitu mampu membersihkan mesinnya karena mengandung zat aditif.  Selain itu, Pelumas Shell juga keunggulannya telah terbukti dan disenangi konsumen, dimana volume penjualan pelumas Shell di Indonesia mencapai 7% yang menduduki peringkat ketiga setelah Evalube dan Top1.

2.      Price (Harga)

Harga yang ditawarkan Shell pada produk Bahan Bakar Minyak di Jabodetabek yaitu sebagai berikut. Shell Super : Rp8.300,- per liter Shell Super Extra : Rp8.800,- per liter Shell Solar Diesel : Rp9.100,- per liter harga tersebut berlaku per tanggal 16 Juni 2011 Harga pelumas Shell Advance dan Shell Helix di Indonesia yaitu sebagai berikut. Shell Advance : Rp165.000,- per liter. Shell helix : Rp31.000,- Rp45.000,- per liter

Harga produk BBM Shell saat ini jauh lebih murah dibandingkan dengan Pertamina selaku perusahaan pesaing domestik. Kualitasnya pun bagus karena dapat memelihara mesin kendaraan. Untuk produk pelumas, meskipun harganya terlihat mahal tetapi hal tersebut sebanding dengan kualitasnya. Bahkan, pelumas Shell tersebut telah mampu bekerja sama dengan perusahaan motor Ducati.

3.      Promotion (Promosi)

Shell tidak melakukan promosi secara terang-terangan, seperti iklan di TV. Iklan produk Shell hanya diiklankan pada program MTV. Shell melakukan hal tersebut karena dengan mereka melakukan iklan secara terang-terangan di TV merupakan hal yang mubazir. Shell lebih menekankan dengan promosi below the line, yaitu dengan mensponsori dan bekerja sama dengan perkumpulan pecinta mobil tertentu seperti Mazda Club, sponsor pertandingan Moto GP pada pihak Ducati, atau para mekanik lainnya. Shell bahkan telah membentuk Shell Mechanic Club yang anggotanya telah mencapai 10 ribu mekanik. Selain itu, Shell juga sering mengadakan event - event  yang disponsori oleh mereka dan juga memberikan beasiswa kepada para pelajar di Indonesia.

4.      Place (Tempat/ Distribusi)
Shell menempatkan penjualan produk BBM mereka pada SPBU yang telah banyak tersebar di Indonesia. Sampai saat ini, Shell telah memiliki 40 SPBU yang tersebar diwilayah Jabodetabek. Untuk produk pelumas, Shell menempatkan penjualan produk tersebut di SPBU tersebut atau juga bisa didapat di bengkel-bengkel mobil yang ada di Indonesia. Selain itu, dalam mengembangkan SPBU, Shell juga menggunakan system  franchaise workshop seperti jaringan Auto 2000.

V.   CORE COMPETENSI SHELL

Keterintegrasian Shell dalam usahanya mulai dari kegiatan hulu (upstream) sampai hilir (downstream) membuat shell lebih berkembang dengan pesat. Pada kegiatan hulu Shell merupakan perusahaan eksplorasi minyak mentah dan gas alam serta mulai bergerak pada energy terbaharukan. Sedangkan pada kegiatan hilir Shell juga melakukan kegiatan penjualan bahan bakar serta pelumas. Hal tersebut dapat dilihat dengan beraninya Shell menmbuka SPBU di berbagai negara, di Indonesia sendriri Shell telah membuka SPBU sejak tahun 2005 untuk wilayah Jabodetabek, namun kedepannya Shell sudah melirik daerah-daerah lain di Indonesia seperti Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.

VI.  MARKET ANALISIS SHELL

Shell menyediakan bahan bakar transportasi ke sekitar 10 juta pelanggan setiap hari melalui 44.000 stasiun layanannya di seluruh dunia. Shell juga bekerja untuk memberikan pelumas bersih dan bahan bakar lebih efisien. Produk dan Shell juga dirancang untuk memenuhi kebutuhan bisnis - dari industri konstruksi untuk penerbangan, bahan kimia serta pendistribusian. Shell juga memberikan pelayanan yang baik dengan adanya kartu pembelian bahan bakar, sehingga pelanggan akan merasa aman terhindar dari penipuan.

Segmentasi pemasaran shell adalah masyarakat berpenghasilan menengah keatas. Namun walaupun, segmentasi pasarnya klas ekonomi menengah keatas ternya penjulan Shell tetap meningkat dibanding perusahaan lainnya.  Peningkatan penjualan Shell disebabkan oleh produk – produk yang ditawarkannya berkualitas baik, disamping itu Shell memberikan pelayanan yang memuaskan bagi pelanggannya sehingga produk – produk shell tetap diminati dipasaran.


VII. PROSPEK SHELL

Seiiring dengan meningkatnya kebutuhan akan bahan bakar dunia, tentu akan menjadi sangat penting bagi dunia usaha bidang energy memenuhi kebutuhan tersebut. Shell memanfaatkan kesempatan ini dengan langsung melakukan bisnis pemasaran bahan bakar dan pelumas terutama di Asia. Di Indonesia misalnya, Shell menjadi perusahaan swasta internasional pertama yang terjun ke bisnis hilir migas dengan membuka stasiun pengisian bahan bakar untuk umum atau SPBU pada tahun 2005. Shell melihat Indonesia sebagai pasar yang sangat strategis untuk investasi di sektor hilir migas. Dengan jumlah penduduk mencapai 220 juta orang, Indonesia sangat menjanjikan. Shell berkomitmen untuk investasi jangka panjang dengan membangun jaringan ritel bisnis BBM.
Dalam mengembangkan SPBU-nya, Shell menerapkan tiga pilar strategi. Pertama, kualitas yang menjamin bahwa BBM yang dijual adalah BBM kelas dunia. Kedua, kuantitas yang menjamin bahwa uang yang dikeluarkan satu liter betul-betul akan diberikan satu liter bensin. Ketiga, layanan yang menjamin pelayanan yang baik dari petugas SPBU kepada para pelanggan. Soal layanan ini, Shell berusaha tampil beda dari pemain lama. SPBU Shell menyediakan layanan membersihkan kaca depan mobil dengan cuma-cuma, juga isi angin dan isi air untuk radiator kendaraan. Selain itu, pompa untuk pengisian bensin pun prosesnya bisa lebih cepat meski harus mengisi dalam jumlah banyak berkat teknologi yang telah dimiliki Shell.
Dengan hal demikian diperkirakan akan tetap berkembang dan pangsa pasarnya akan semakin terbuka luas dan seandainya Shell mampu menekan harga maka barabg tentu produk Shell juga akan terjangkau oleh masyarakat kelas menengah kebawah. Hal tersebut telah dicoba oleh Shell misalnya dengan ikut dalam tender minyak bersubsidi pada tahun 2009.

VIII.       KESIMPULAN

Shell sebagai perusahaan multinasional berkedudukan di Belanda yang  bergerak dibidang sumber energy, mengalami perkembangan pesat terutama di Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor :
1.    Shell  dalam menjalankan bisnsisnya telah melakukan defrensiasi bisnis yaitu dari hulu samapi hilir, di hulu shell merupakan perusahaan eksplorasi minyak bumi dan gas bumi, sedangkan di hilir shell merupakan distributor bahan bakar dan sekaligus juga memasarkan bahan bakar dan minyak pelumas.
2.    Dalam memasarkan produknya tertama bahan bakar dan pelumas, dalam hal harga shell memang masih tergolong mahal namun kualitas produknya sangat baik.
3.    Shell tidak melakukan iklan besar-besaran di televisi untuk mempromosikan produknya tapi lebih cenderung mempromosikan melalui kerjasama dengan club-club motor, dll, karena shell berfikir promosi lansung dan rill lebih baik daripada iklan di televisi yang akan mengeluarkan ongkos lebih besar.
4.  Dalam mengembangkan SPBU-nya, Shell menerapkan tiga pilar strategi. Pertama, kualitas yang menjamin bahwa BBM yang dijual adalah BBM kelas dunia. Kedua, kuantitas yang menjamin bahwa uang yang dikeluarkan satu liter betul-betul akan diberikan satu liter bensin. Ketiga, layanan yang menjamin pelayanan yang baik dari petugas SPBU kepada para pelanggan. Soal layanan ini, Shell berusaha tampil beda dari pemain lama


Oleh : Al Hendri dan Yayat Sunarya


MODEL PEMBIAYAAN SYARIAH UNTUK SEKTOR PERTANIAN



Pembangunan pertanian merupakan salah satu sektor utama dalam pembangunan nasional, hal ini berkaitan dengan peran sektor pertanian dalam penyediaan lapangan pekerjaan, penyumbang PDB, sebagai penghasil pangan, pakan dan energy serta sektor pertanian yang lebih fleksibel terhadap gejolak krisis ekonomi seperti yang terjadi pada krisis ekonomi tahun 1997/1998 yang mana sektor yang tetap bertahan adalah pertanian. Angkatan kerja yang bekerja disektor pertanian mencapai 40,3 persen dari seluruh angkatan kerja (BPS, 2010). Penggunaan lahan oleh sektor pertanian mencapai 71,33 persen dan juga sebagai penyumbang PDB sebesar 15,60 persen dari total PDB.
Pertumbuhan jumlah penduduk, peningkatan pendapatan perkapita dan kesadaran masyarakat terhadap makanan yang bergizi tinggi, serta kebutuhan energy fosil yang semakin menipis menyebabkan sektor pertanian menjadi sangat penting dalam meningkatkan perekonomian masyarakat dan nasional, maka orientasi pembangunan pertanian diarahkan kepada model sistem agibisnis yang serasi dan terpadu dengan keterkaitan yang erat antara berbagai subsistemnya. Subsistem dalam agribisnis tersebut adalah subsistem sarana produksi pertanian (agro input), subsistem usaha tani (on farm), subsistem pengolahan dan pemasaran (off farm) serta subsistem penunjang (penelitian, penyuluhan dan pembiayaan).
Peran sektor pertanian sangat besar dalam pembangunan perekonomian jika dilihat dengan kaca mata agribisnis. Kegiatan budaya pertanian akan berdampak terhadap bergeraknya kegiatan input produksi dalam penyediaan benih/bibit, pupuk, fungsida, pakan, vaksin dan obat-obatan. Akan menyebabkan bergeraknya sektor hilir yaitu, pemasa
Perbankan syariah di Indonesia sudah dimulai semenjak zaman orde baru yaitu dengan diresmikannya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992. Namun dalam perjalanannya banyak mengalami kendala salah karena berbagaimasalah salah satunya adalah unit-unit perbankan syariah masih terbatas dan pemahaman masyarakat masih rendah dengan sistem syariah. Pasca reformasi perbankan syariah mulai diminati oleh masyarakat seiring dengan tumbuhnya kesadaran umat muslim untuk kembali pada syariat Islam salah satunya adalah perbankan. Perbankan konvensional sudah mulai membuat skim-skim syariah, karena menyadari sebagian besar penduduk Indonesia adalah muslim.
Dengan berkembangnya perbankan syariah atau lembaga pembiayaan syariah diharapkan dapat menunjang peningkatkan perekonomian masyarakat terutama kalangan menengah kebawah. Hal ini didasari dari pendirian perbankan syariah yang bertumpu pada perekonomian di sector riil serta tujuannya sebagai perbankan investasi yang berkeadilan. Berbeda dengan perbankan konvensional yang berbasiskan bungan (interest) sehingga bank adalah selalu menjadi pihak yang tak pernah rugi walaupun nasabah merugi dalam dunia usaha. Kondisi demikian sangat bertolak belakang dengan usaha disektor rill yang beresiko tinggi sehingga perlu kehati-hatian dan manajemen yang baik.
Salah satu kegiatan ekonomi sector rill yang diharapkan dapat  menggunakan pembiayaan syariah adalah sector pertanian. Beberapa hal yang melatarbelakangi adalah sektor pertanian masih memainkan peran sangat strategis dalam perekonomian nasional. Sektor ini tetap menjadi andalan sebagai sumber pendapatan dan mata pencaharian 40 % dari  penduduk Indonesia, penyumbang Produk Domestik Bruto (PDB), sumber devisa negara, serta pemasok bahan baku sekaligus pasar bagi sektor industri. Bahkan, ada peran sektor pertanian yang tidak mungkin digantikan sektor lain yaitu sebagai sumber bahan pangan. Namun demikian, sektor pertanian masih saja menghadapi permasalahan yang cukup pelik, terutama permodalan.
Pembangunan sektor pertanian masih trlihat pincang, karena tidak adanya hubungan yang terintegrasi antara kegiatan di sektor on farm dengan off farm serta sektor penunjanglainnya, bahkan masing sektor berjalan sendiri-sendiri. Ketiadaan hubungan tersebut berimplikasi pada petani hanya bergerak pada kegiatan on farm saja sedangkan kegiatan pemasaran dilakukan oleh para pedagang perantara yang akhirnya menyebabkan panjangnya rantai pemasaran produk pertanian. Disisi lain kepincangan pembangunan pertanian adalah tidak adanya lembaga pembiayaan khusus untuk pertanian sehingga berimplikasi pada sulitnya para petani untuk mendapatkan modal untuk pengembangan usaha. Selama ini pembiayaan pertanian diserahkan saja pada bank umum dengan program kredit yang disubsidi pemerintah.  Namun petani sangat sulit untuk mengaksesnya karena pihak bank sangat memberikan persyaratan yang ketat, kehati-hatian bank sangat tinggi terhadap pembiayaan pertanian karena pada dasarnya bisnis pada sektor pertanian sangat beresiko tinggi, hal ini lah yang menjadi alsan bagi pihak perbankan berhati-hati dalam memberikan kredit dan memang pada dasarnya kehati-hatian (prudent) adalah ciri dari lembaga perbankan.
Nilai kredit perbankan untuk sector pertanian pada tahun 2009 mencapai angka Rp 77,412 trilyun, atau sekitar 5,69 persen dari total keseluruhan kredit perbankan. Angka ini menglami peningkatan hingga Rp 117,52 trilyun per Februari 2012 (biek, 2011)[1]. Hal ini menujukan bahwa skala pembiayaan pertanian masih sangat kecil bahkan angka tersebut jauh di bawah pembiayaan untuk sektor lain seperti perindustrian dan perdagangan, restoran dan hotel, serta pengangkutan, karena pihak perbankan belum tertarik untuk meningkatkan proporsi pembiayaan sektor ini. Berbagai jenis kredit program yang diluncurkan pemerintah untuk sektor pertanian, seperti kredit Bimas, Inmas, kredit usaha tani (KUT), serta kredit ketahanan pangan (KKP) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Namun, kredit program masih belum cukup optimal dalam memberdayakan petani yang ditunjukkan oleh masih lemahnya kemampuan petani dalam permodalan. Selain dari kredit program dan bank komersial, pembiayaan pertanian di pedesaan juga banyak ditopang lembaga kredit nonformal, seperti para pembunga uang (money lenders) yang berprofesi sebagai pedagang output, pedagang input, pemilik penggilingan padi ataupun para petani kaya.
Salah satu ciri paling menonjol dari kredit pertanian baik formal maupun nonformal adalah skim kredit tersebut selalu berbasis bunga (interest), padahal sektor pertanian yang sarat dengan risiko memiliki peluang kegagalan yang tinggi, baik dalam produksi maupun jatuhnya harga. Jika petani gagal dalam usaha taninya, di samping tidak akan mampu mengembalikan pinjaman, mereka juga dapat terjerat hutang yang makin lama makin membengkak. Model kredit ini juga membebankan segala risiko usaha hanya kepada peminjam (petani), sementara pemilik dana selalumendapat untung sebesar tingkat bunga yang telah ditetapkan. Untuk menjamin rasa keadilan, perlu dicari pembiayaan alternative yang sesuai dengan sifat sektor pertanian. Salah satu lembaga pembiayaan yang mulai berkembang adalah pembiayaan syariah.
Secara teori, ada tiga hal yang menjadi penciri dari pembiayaan berbasis syariah, yaitu (1) bebas bunga, (2) berprinsip bagi hasil dan risiko, dan (3) perhitungan bagi hasil tidak dilakukan di muka yang pada dasarnya sangat sesuai dengan karakteristik kegiatan sector pertanian dan juga terkait dengan sebagian besar petani adalah Muslim. Berbeda dengan kredit konvensional yang memperhitungkan suku bunga di depan, ekonomi syariah menghitung hasil setelah periode transaksi berakhir. Hal ini berarti dalam pembiayaan syariah pembagian hasil dilakukan setelah ada keuntungan riil, bukan berdasar hasil perhitungan spekulatif. Sistem bagi hasil ini dipandang lebih sesuai dengan iklim bisnis yang memang mempunyai potensi untung dan rug
Secara umum produk perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu produk penyaluran dana, pengimpunan dana, produk yang berkaitan dengan jasa yang diberikan kepada nasabahnya[2]. Pada produk penghimpunan dana skim yang digunakan adalah berupa wadi’ah dan mudharobah. Untuk menyalurkan dana pembiayaan syariah/ perbankan syariah menggunakan skim prinsip jual beli (ba’i), prinsip sewa (ijaroh) dan prinsip bagi hasil (syirkah). Sedangkan pada produk jasa menggunakan skim jual beli valuta asing (sharf) dan sewa (ijaroh).
Hampir seluruh perbankan konvensional memperlakukan sistem bunga (interest) dalam menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dan menyalurkan dana kepada nasabahnya. Sistem bunga pada dasarnya sangat berbahaya bagi pembiayaan pada sector rill termasuk bidang pertanian karena beresiko tinggi (high resico). Berkaitan dengan hal tersebut pembiayaan syariah sangat berpotensi dalam pembiayaan pada sector pertanian karena produk-produk perbankan syariah bebas dari bunga. Secara umum produk pembiayaan syariah terbagi atas produk berbasis bagi hasil, produk berbasis jual beli dan produk berbsis zakat.

1.         Produk Berbasis Bagi Hasil
Produk pembiayaan syariah berbasis bagi hasil terdiri dari dua akad utama yaitu mudharabah dan musyarokah, pengertian dari masing-masing skim tersebut sebagai berikut :
1.1.      Mudharabah
Mudharabah (trust financing/ trust investment) merupakan akad kerjasama dua pihak, dimana pihak pertama (pemilik modal/ shahibul mal) sebagai penyedia modal (100 %), sedangkan pihak lain sebagai pengelola modal (mudharib) memiliki skill dalam usaha yang akan dijalankan. Pembagian keuntungan atau nisbah pada sistem ini tergantung pada akadnya dari awal apakah dilakukan berdasarkan untung dan rugi (profit and loos sharing) atau berdasarkan metode bagi pendapatan (revenue sharing). Sebagai pemilik modal Bank tidak ikut serta dalam pengelolaan usaha tetapi hanya memiliki hak untuk dalam pengawasan dan pembinaan nasabah. Sebagai seorang penerima pembiayaan (mudharib)  behati-hati dan bertanggung jawab untuk setiap kerugian dari kelalaian.
Landasan hukum dari sistem mudharabah adalah firman Allah dalam surat Al- Muzammil ayat 20 yaitu: “Dan orang-orang di muka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT”  dan dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu majah :” tiga perkara didalamnya terdapat keberkahan: menjual dengan pembayaran secara tangguh, muqaradah (nama lain mdharobah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk di jual.
Dalam literature fiqih, musyrokah dan mudharobah berbentuk perjanjian kepercyaan (uqud al amanah) yang menuntut tingkat tingkat kejujuran yang tinggi dan menjunjung keadilan. Karenanya masing-masing pihak harus menjaga kejujuran untuk kepentingan bersama dan setiap usaha dari masing-masing pihak untuk melakukan kecurangan dan ketidakadilan pembagian pendapatan betul-betul akan merusak ajaran Islam. Ketentuan umum sistem mudharobah sebagai berikut :
1)       Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal harus diserahkan tunai, dapat berupa uang atau barang yang dinayatakan nilainya dalam satuan uang. Apabila modal diserahkan secara bertahap, harus jelas tahapannya dan disepakati bersama.
2)   Hasil dari pengelolaan modal pembiayaan mudharobah dapat diperhitungkan dengan dua cara : perhitungan dari pendapatan proyek (revenue sharing) dan perhitungan dari keuntungan proyek (profit loss sharing).
3)         Hasil usaha dibagi sesuai dengan persetujuan dalam akad pada setiap bulan atau waktu yang disepakati. Selaku pemilik modal, bank menanggung seluruh kerugian, kecuali akibat kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah, seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan dana.
4)     Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan, namun tidak bberhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha nasabah. Jika nasabah cidera janji dengan sengaja, misalnya tidak membayar kewajiban atau menunda pembayaran kewajiban, maka dapat dikenakan sanksi administrasi.

1.2.      Musyarokah
Musyarokah (partnership/project finacing participation) merupakan kerjasama dua pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan usaha atau bisnis dimana secara bersama-sama memadukan seruruh sumber daya bauk yang berwujud (tangible) mapun yang tidak berwujud (intangible) dengan resiko ditanggung bersama-sama sesuai kesepakatan.
Secara spesifik bentuk dari kontribusi dari pihak yang bekerjasama dapat berupa dana, barang perdagangan (trading asset), kewirausahaan (entrepreneurship), keahlian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment), atau intangible asset (seperti hak paten atau goodwill), kepercayaan reputasi (credit worthiness) dan barang-barang lainnya yang dapat dinilai degan uang.  Dengan merangkum seluruh kontribusi masing-masing.
Jenis usaha yang dapat dibiayai dengan sistem musyarokah antara lain perdagangan, perindustrian, usaha atas dasar kontrak dan lain-lain. Beberapa usaha kongsian yang mirip dengan musyarokah seperti CV, PT, dan Koperasi. Untuk usaha agribisnis skala besar bisa dengan sistem ini, dan pada usaha pertanian skala kecil dapat dengan skim muzaro’ah. Sistem muzaroah adalah penyereahan pengelolaan lahan pertanian kepada seseorang yang mau untuk menggarap dengan perjajian bagi hasil. Biasanya penyediaan benih dari pemilik lahan sedangkan pengelola mengeluarkan biaya penggarapan, perawatan dan pemanenan. Sistem ini pada dasarnya sudah sangat lazim dalam kehidupan sehari-hari hampir diseluruh wilayah pedesaan Indonesia yang dikenal dengan sistem skap-menyakap atau paroan[3].
Pada praktek perbangkan, penyediaan dana oleh bank untuk memenuhi sebagian modal suatu usaha tertentu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan dengan nasabah sebagai pihak yang harus melakukan pengelolaan atas investasi sesuai ketentuan akad. Bank dan nasabah masing-masing bertindak sebagai mitra usaha dengan bersama-sama menyediakan dana dan atau barang untuk membiayai suatu usaha tertentu. Nasabah bertindak sebagai pengelola usaha dan bank sebagai mitra usaha dapat ikut serta dalam pengelolaan usaha sesuai dengan tugas dan wewenang yang disepakati (Kementan, 2011)[4].

2.         Produk Berbasis Jual Beli (Ba’i)
Prinsip jual beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer of property). Pada sisitem ini tingkat keuntungan bank ditentukan didepan dan menjadi harta atas barang yang dijual. Transaksi jual beli dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barang, seperti :
2.1.            Pembiayaan Murabahah
Murabahah berasal dari kata “rib” (keutungan) adalah transaksi jual beli dimana bank menyebut jumlah keuntungannya atau mengambil keuntungan dengan cara menjual lebih tinggi dari harga beli. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok tambah keuntungan. Kedua bela pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Dalam perbankan, murabahah lazimnya dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (bi tsaman ajil). Dalam transaksi ini barang diserahkan segera setelah akad, sedangkan pembayaran dilakukan secarah tangguh (deffered paymen) dan harga yang ditentukan dengan dasar fixed mark-up profit.
Landasan syariah sistem murabahah adalah firman Allah dalam surat Al Baqoroh : 125 “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. Pada sector pertanian sistem ini bisa diterapkan pada kegiatan budidaya yaitu untuk pembelian sarana produksi (benih, pupuk, obatobatan, dan alat-alat pertanian lainnya). Pada sistem murabahah, lembaga keuangan syariah menjual produ-produk ataubarang-barang kepada nasabah untuk keperluan usaha denga pembayarn diangsur atau sekaligus sesuai kesepakatan dan lembaga keuangan syariah mendapat keuntungan dari margin harga jual barang.

2.2.            Pembiayaan Salam (future trading).
Salam adalah transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan bekum ada. Oleh karena itu barang diserahkan secara tanguh sedangkan pembayaran dilakukan tunai. Bank bertindak sebagai pembeli sedangakan nasabah sebagai penjual produk. Sekilas transaksi ini mirip dengan jual beli ijon pada produk pertanian.
Dlam praktek perbankan, ketika barang telah diserahkan kepada bank, maka bank akan menjualnya kepada rekanan nasabah atau kepada nasabah itu sendiri secara tunai atau secara angsuran. Harga yang ditetapkan bank adalah harga beli bank dari nasabah ditambah keuntungan. Dalam hal ini bank menjualnya secara cicilan, kedua pihak harus menyetujui harga jual dan jangka waktu serta pembayaran. Adapun ketentuan umum salam sebagai berikut ;
1)         Pembelian hasil produk pertanian harus diketahui spesifikasinya secara jelas, seperti jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlahnya. Misalnya jual beli 100 kg mangga harum manis kualitas “A” dengan harga Rp 5000/kg akan diserahkan pada panen bulan mendatang.
2)         Apabila hasil produksi yang diterima cacat atau tidak sesuai dengan akad, maka nasabah (produsen) harus bertanggung jawab dengan cara antara lain : mengembalikan dana yang diterimanya atau mengganti sesuai dengan pesanan.
3)         Mengingat bank tidak menjadikan barang yang dibeli atau dipesannya sebagai persediaan (inventory), maka dimungkinkan bagi bank untuk melakukan akad salam kepada pihak ketiga (pembeli kedua) seperti Bulog, pedagang pasar induk, eksportir atau industri pengolah, mekanisme seperti ini disebut dengan parallel salam.
Model pembiayaan salam pada sector pertanian (Kementan, 2008)[5], sebagai berikut :









Keterangan :
1.      Pembiayaan kepada pelaku usaha pertanian dilakukan melalui SPV (Special Purpose Vechile) yang dibentuk oleh lembaga keungan syariah (LKMS).
2.      Pelaku usaha pertanian berkewajiban mengirimkan produk pertnanian kepada bank (SPV) dimasa yang akan datang.
3.      Pemerintah memberikan penajaminan jika seandainya panen mengalami kegagalan
4.      SPV menyalurkan/ menjual hasil panen langsung ke pasar/ eksportir/ bulog/ perusahaan/ industri.
Landasan syariah sistem salam adalah berdasarkan hadist riwayat Bukhari dari Ibn Abbas, Nabi bersabda :
“Barang siapa melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas, untuk jangka waktu yang diketahui” (HR. Bukhari).
2.2.1.   Pembiayaan Istishna
Produk isthisna menyerupai produk salam, namun dalam istihna pembayaran dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran. Skim ini dalam bank syariah ummnya diaplikasikan pada pembiayaan manufacture dan kontruksi. Ketentuan umum dari istishna adalah : 1) Spesifikasi barang pesanan harus jelas, seperti jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlah, 2) Harga jual yang disepakati dicantumakan dalam akad istishna dan tidak boleh berubah selama berkakunya akad, 3) Jika terjadi perubahan dari kreteria pesanan dan terjadi perubahan harga setelah akad ditandatangani, maka seluruhnya biaya tambahan tetap ditanggung nasabah.

3.      Produk berbasis Sewa (Ijaroh)
Transaksi ijaroh dilandasi adanya perpindahan manfaat, jadi pada dasarnya prinsip ijaroh sama saja dengan prinsip jual beli, namun perbedaannya terdapat pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek trnasaksinya adalah barang, maka pada ijaroh objek transaksinya adalah jasa.
Pada akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakan kepada nasabah. Karena itu dalam perbankan syariah dikenal dengan ijaroh muntahiyah bittamlik (sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.

Penerapan Pembiyaan Syarian pada Sektor Pertanian
Dari uraian beberapa produk perbankan syariah dalam pembiayaan atau penyaluran dana, maka pada sector pertanian dapat diterapkan pada kegiatan agribisnis. Adapun bentuk pembiayaan dan unit pembiayaannya dapat dijelaskan pada tabel berikut.
Proses/Sub sistem
Jenis kegiatan usaha
Akad Pembiayaan
Hulu
-       Penyediaan lahan
-       Penyediaan bibit/ benih
-       Penyediaan pestisida/fungisida
-       Penyediaan alsin
-       Dan saprodi lainnya
-       Ijaroh (prinsip sewa)
-       Istihna
-       Murabahah
Budidaya
-       Alat dan mesin pertanian (semprot, pemeliharaan, dll)
-       Pembelian pupuk dan obat-obatan
-       Murabahah
-       Istishna
Hilir
-       Penyediaan alsin pasca panen, pengolahan dan transportasi
-       Pemasaran hasil pertanian
-       Murabaahah
-       Ijaroh
-       Istishna
-       Salam
Seluruh Proses Produksi (Hulu-hilir)
-       Permodalan perkongsian (pelaku usaha dan lemabga pembiayaan)
-       Permodalan sepenuhunya lembaga pembiayaan
-       Musyarokah


-       Mudhorobah





[1] Dalam makalah Dr. Irfan Syauki Biek Akselerasi Lima Jalur Pembiayaan Syariah untuk Sektor Pertanian di Indonesia (2012).
[2] Buku Lembaga Keungan Syariah karangan Ahmad Rodoni dan Abdul Hamid (2008).
[3] Jurnal Forum Ekonomi Pertanian “Prospek Pembiayaan Syariah untuk Sektor Pertanian” oleh Ashari dan Saptana.
[4] Pola Pembiayaan Syariah untuk sector pertanian (2011)
[5] Pembiayaan Syariah dalam Pembangunan Pertanian (kmenterian Pertanian, 2008)

“NEGARA KAYA TERNAK TIDAK AKAN PERNAH MISKIN”

Sejak dilakukan domestikasi  ( m enjinakan) hewan buruan oleh manusia, yang pada awalnya hanya untuk kebutuhan pangan keluarga sehari-hari, ...